Astaga, Anggota NII Boleh Berzina untuk Bayar Infak!
Posted by
Balqiz
/ On : 11:10 AM/ Thank you for visiting my small blog here. If you wanted to discuss or have the question around this article, please contact me e-mail at herdiansyah hamzah@yahoo.com.
BlogInspiratif - Ketua Lembaga Penelitian dan Pengakajian Islam (LPPI), Muhammad Amin Djamaludin, menyatakan para korban pengikut Negara Islam Indonesia Komandemen Wilayah 9 (NII KW 9), bertobat karena dikejar utang untuk kepentingan infak dan sedekah. "Mereka melakukan zina saja boleh untuk membayar infak," katanya kepada Tempo, di kantornya, di Jakarta Pusat, Kamis, 28 April 2011.
Menurut Amin, karena keanggotaan bersifat wajib dan mengikat, para anggota biasanya kesulitan ketika harus membayar infak. Dalam kondisi terjepit, tindakan apa pun dihalalkan sepanjang dimaksudkan sebagai ikhtiar untuk membayar utang infak dan sedekah. Uang hasil melacur (berzina), merampok, maling, dan tindakan buruk lainnya, tak dilarang asalkan uangnya dipakai untuk membayar infak.
"Dalam menjalankan roda organisasi, kelompok ini tak segan menggunakan beragam cara untuk mendapatkan dana," kata Amin. "Mulai dari infak sedekah yang bersifat mengikat hingga menghalalkan segala cara yang bertentangan dengan Islam."
Dia mencontohkan berdasarkan laporan satu keluarga yang telah menjadi anggota NII KW 9 sejak lama. Mereka mengeluh akibat besarnya sedekah yang harus ditanggung. "Tak membayar infak dan sedekah, sifatnya jadi uutang," jelas Amin.
Menurut Amin, gerakan NII KW 9 akhir-akhir ini semakin meresahkan masyarakat. Para mahasiswa dan pelajar berpengetahuan agama minim jadi sasaran empuk. "Cara mereka mempesona sehingga banyak yang tertarik," kata dia.
Lembaga ini mencatat jumlah pengikut NII KW 9 pada tahun 2005 mencapai 500 ribu orang lebih. Mereka tersebar di 28 provinsi dengan struktur lengkap. "Organisasinya dari Aceh sampai Papua," kata Amin.
http://headlinenews-today.blogspot.com/2011/04/astaga-anggota-nii-boleh-berzina-untuk.html
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment